Pengertian Akta Persekutuan Perdata Akta persekutuan perdata adalah dokumen hukum yang berisi kesepakatan antara para pihak yang terlibat dalam persekutuan. Dalam konteks hukum Indonesia, persekutuan perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang memberikan landasan hukum bagi setiap perjanjian yang dibuat. Akta ini berfungsi sebagai bukti tertulis atas https://bikinptperorangan05948.ampedpages.com/p-di-tengah-pertumbuhan-pesat-dunia-bisnis-di-indonesia-62583647