Maksud piutang ini adalah tagihan terhadap institusi lain yang berbentuk nominal uang, jasa atau barang yang penjualannya secara kredit. Selain itu, pada Pasal 893 KUH Perdata menyatakan bahwa suatu wasiat yang dibuat sebagai akibat paksa, tipu atau muslihat adalah batal. You could electronic mail the positioning operator to allow https://directoryindexer.com/listings12703948/how-much-you-need-to-expect-you-ll-pay-for-a-good-login-harta88